← Kembali ke beranda
Nasional

Tiga Tahun Berjalan, Kewajiban Meterial Senilai Rp. 946.751.500 Oleh CV. Perwira Karya Masih Dalam Lingkaran Hukum

Lita • 6 Agustus, 21:54 WIB • 69 kali dibaca
Tiga Tahun Berjalan, Kewajiban Meterial Senilai Rp. 946.751.500 Oleh CV. Perwira Karya Masih Dalam Lingkaran Hukum

CENGKRAMNEWS - BANYUMAS - Suatu kebanggaan bagi warga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, dengan berdirinya Gedung SMK Negeri 1 Lumbir yang diresmikan pada 26 Juli 2023 silam oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat itu. Namun disisi lain miris dirasakan oleh Hadirin sebagai pemilik Toko material bangunan yang menjadi korban pemenang tender CV Perwira Karya Purbalingga, bahwa hingga kini polemik sangkut paut masalah pembiayaan material proyek senilai Rp. 946.751.500 dari nilai proyek pembangunan sekitar Rp. 8,8 Milyar oleh pihak CV. Perwira Karya masih mengganjal dan menyisakan perkara yang mengarah pada dua sudut pidana maupun perdata.


Tiga tahun berlalu, namun kewajiban tanggungan CV. Perwira Karya terhadap Hadirin sebagai pemilik toko material bangunan yang dirugikan dari tahun 2023 hingga 2026 tak kunjung terlihat titik penyelesaian hanya terlarut dalam lingkaran perkara hukum.


Usut punya usut, perkara itupun saat ini tengah tertumpuk di meja penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Mabes Polri yang diajukan oleh pihak CV Perwira Karya. Wow miris, dan ada apa gerangan.


Kuasa Hukum dari Hadirin pemilik toko material yang dirugikan, HM. Ahsan Fahmi & Rekan mendesak, bahwa Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah untuk bekerja secara profesional dalam menuntaskan perkara yang menjerat CV. Perwira Karya terkait dugaan Wanprestasi proyek pembangunan Gedung SMK Negeri 1 Lumbir terhadap klien kami Hadirin.


"Proses hukum terhadap CV Perwira Karya terus berjalan hingga penyidik Polda Jateng dan Polresta Banyumas telah melakukan dua kali gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama CV. Perwira Karya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap HM.Ahsan Fahmi di hadapan wartawan, Rabu (05/08/2026).


Dijelaskan HM.Ahsan Fahmi, sejak penetapan tersangka, terakhir kami mendapatkan informasi bahwa inisial PPVKD (Komisaris CV. Perwira Karya) telah mengajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. Yang sebelumnya juga mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, namun ditolak majelis hakim.


"Artinya status tersangka sudah dikuatkan secara hukum," tandasnya.


Kuasa Hukum Hadirin, HM.Ahsan Fahmi memaparkan, klien kami sebagai pemilik toko material bangunan mengaku sangat amat dirugikan. Lantaran tagihan CV Perwira Karya Purbalingga senilai Rp. 946.751.500 hingga saat ini belum melunasi, meski berbagai upaya penyelesaian melalui musyawarah, mediasi yang di fasilitasi Pemkab Banyumas di Pendopo Sipanji Purwokerto pada 10 Februari 2023 sudah ditempuh.


"Bahkan dalam hasil mediasi itu, oleh pihak CV Perwira Karya melalui Direktur, Kepala Proyek dan Pelaksana pekerjaan proyek telah menyatakan sanggup melunasi seluruh tagihan paling lambat pada 31 Agustus 2023 yang dituangkan pada surat pernyataan dan ditandatangani oleh para pihak. Dan jika dalam waktu yang ditetapkan pada surat pernyataan itu, tidak diselesaikan maka semua dikembalikan pada aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," jelas HM. Ahsan Fahmi.


Kami berharap, lebih lanjut HM.Ahsan Fahmi menegaskan, kasus CV Perwira Karya Purbalingga yang sangat amat merugikan terhadap klien kami, baik dari segi finansial, tenaga dan pikiran untuk segera dituntaskan. Kepastian hukum lebih konsisten dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.


"Kami meminta, Polresta Banyumas dan Polda Jateng tetap profesional, tidak ragu dalam menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum bagi korban," pungkasnya (red).